Liputan6.com, Jakarta: Dugaan korupsi anggaran untuk pengadaan Alquran tidak hanya berhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnain Djabar, anggota Komisi Agama DPR, sebagai tersangka. Diduga ada penggelembungan anggaran untuk pengadaan kitab suci umat Islam itu. Sebab, dari Rp 55 miliar anggaran yang semula diajukan, ternyata melonjak menjadi Rp 110 miliar.
Yang menarik, sejumlah anggota Komisi Agama DPR juga setuju dengan permintaan kenaikan anggaran oleh Kementerian Agama itu. Alasannya, program penyebaran Alquran ke pelosok-pelosok dinilai layak.
Seperti dikatakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi PPP, Hazrul Azwar, Rabu (4/7), bahwa pihaknya wajar saja menyetujui karena itu untuk mencetak Alquran. Hal senada juga diungkapkan oleh Chairun Nisa, Wakil Ketua Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Jumat pekan lalu, petugas KPK menggeledah rumah Zulkarnaen Djabar di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran. Zulkarnaen diduga menggelembungkan anggaran dan mengatur penunjukan perusahaan pencetak Alquran yang ternyata milik putranya.(ADO)
0 comments:
Post a Comment