Wednesday, July 4, 2012

Pemprov DKI Tetapkan 11 Juli Sebagai Hari Libur

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yakni Rabu 11 Juli 2012, ditetapkan sebagai hari libur. Penetapan hari libur tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Ketetapan hari libur tersebut juga diperkuat Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai hari yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.

"Seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan, diminta untuk meliburkan seluruh karyawannya," ujar Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu A Kurnia, sebagaimana surat elektronik yang diterima detikcom, Rabu (4/7/2012),

Sedangkan bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggara bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk melakukan pengaturan waktu dan harus memberi kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan hak pilihnya.

"Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," ujarnya.

0 comments: